+622518621834 esl@apps.ipb.ac.id

Resource And Environmental Economics

Dampak Peraturan Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Terhadap Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia

Berita

Dampak Peraturan Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Terhadap Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia

Bogor,7 Februari 2025 — Aisyah Sileuw menyampaikan kuliah tamu yang inspiratif kepada mahasiswa Departemen ESL Semester 6 dalam rangka pembekalan mata kuliah capstone. Fokus kuliah ini adalah membahas dampak Peraturan Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) terhadap sektor pertanian berkelanjutan di Indonesia. EUDR, yang disahkan pada 2023 dan akan berlaku efektif mulai 30 Desember 2025, bertujuan mencegah masuknya produk hasil deforestasi legal maupun ilegal ke pasar Eropa. Peraturan ini berdampak signifikan terhadap komoditas utama Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi. Tantangan EUDR bagi Sektor Pertanian Indonesia sebagai pemasok utama minyak sawit dunia — menyumbang 47% impor minyak sawit Uni Eropa pada 2021 — menghadapi tantangan besar dalam memenuhi standar EUDR. Produk yang masuk ke pasar Eropa harus terbukti bebas dari deforestasi setelah 31 Desember 2020, legal, terdokumentasi lengkap, dan memiliki sistem kebertelusuran (traceability) yang ketat.

Syarat seperti pelaporan geolokasi lahan, pemisahan rantai pasok antara produk yang compliant dan non-compliant, serta bukti legalitas lahan menjadi beban administratif besar, terutama bagi petani kecil. Ketidaksiapan petani swadaya dalam memenuhi persyaratan ini menjadi kekhawatiran utama karena mereka berpotensi kehilangan akses ke pasar Eropa. Respon Indonesia dan Upaya Penyesuaian Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia bersama Malaysia membentuk Satgas EUDR guna memperjuangkan kepentingan petani kecil (Indonesian Smallholder/ISH) dan membahas opsi penangguhan implementasi EUDR untuk mereka. Pemerintah Indonesia juga mengembangkan sistem National Dashboard, sebuah platform digital untuk memantau dan merekam data kebertelusuran komoditas ekspor ke UE. Selain itu, percepatan program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani swadaya menjadi fokus utama guna memenuhi persyaratan legalitas lahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global tanpa mengorbankan aspek keberlanjutan lingkungan.

Implikasi bagi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Penerapan EUDR menimbulkan dilema antara tuntutan perdagangan internasional dan perlindungan petani kecil di negara berkembang. Di satu sisi, kebijakan ini mendorong praktik pertanian berkelanjutan dan pelestarian hutan. Namun, tanpa dukungan memadai, petani kecil berpotensi tersingkir dari pasar global karena sulit memenuhi persyaratan kompleks EUDR.Meski demikian, EUDR dapat menjadi momentum positif untuk memperbaiki tata kelola lahan, meningkatkan transparansi rantai pasok, dan mendorong adopsi praktik pertanian ramah lingkungan di Indonesia. Keterlibatan aktif dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan transisi menuju sistem pertanian berkelanjutan yang tidak hanya memenuhi standar internasional tetapi juga menjaga kesejahteraan petani lokal. Kuliah ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara mahasiswa dan Aisyah Sileuw, yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan global demi masa depan pertanian Indonesia yang lebih berkelanjutan.